Pajaknesia merupakan Perusahaan yang bergerak dalam Jasa Keuangan dan Perpajakan, yang mempunyai visi dan misi menjadi “sahabat” dalam mengatasi masalah aktivitas Keuangan dan Perpajakan bagi Bisnis/Usaha Anda.
Standar pelayanan Pajaknesia layaknya seorang “Sahabat” yaitu:
- berusaha memahami kebutuhan unik dari Klien;
- mengembangkan dan menjaga suatu hubungan kepercayaan;
- komunikatif setiap melakukan kegiatan;
- memiliki integritas dan profesionalitas sehingga dapat diandalkan kapan dan dimanapun dibutuhkan; dan
- memberikan edukasi atau berbagi pengetahuan .
Atas hal tersebut, maka kami menyediakan 2 jenis Jasa yaitu:
- Jasa Pembukuan (Penyusunan Laporan Keuangan)
- Jasa Perpajakan, contoh: PPh, PPN, dsb
Selain itu, Pajaknesia juga menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti pelatihan (in-house training), seminar dan workshop untuk para pelaku usaha/Klien.
Ruang Lingkup
A. JASA KEUANGAN
1. Jasa Laporan Keuangan (Pembukuan)
Melakukan penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan selama periode/tahun tertentu agar dapat memenuhi Standar Akuntansi (SAK ETAP) yang berlaku di Indonesia. ‘Laporan keuangan tersebut akan disajikan melalui platform web-based (pajaknesia, sehingga Klien dapat melihat laporan’nya setiap hari.
Hasil yang akan diperoleh Klien:
Laporan keuangan yang disusun akan mencakup:
- Neraca;
- Laporan Laba Rugi; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Jasa Audit Laporan Keuangan
Melakukan pemeriksaan/audit atas suatu Laporan Keuangan untuk periode/tahun tertentu berdasarkan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan disertai dengan Opini Kewajarannya atas Laporan Keuangan tersebut dari seorang Akuntan Publik.
Hasil yang akan diperoleh Klien:
Laporan Audit
B. JASA PERPAJAKAN
1. Jasa Perpajakan Bulanan
Konsultan melakukan kewajiban Perpajakan dari Klien yaitu:
- Menganalisa transaksi yang merupakan Objek Pajak
- Menghitung kewajiban Perpajakan Bulanan (PPh dan/atau PPN)
- Membantu Klien membuat ID-Billing Pajak terkait Penyetoran Pajak tiap bulannya.
- Menyusun dan melaporkan Laporan Perpajakan (SPT Masa) Klien tiap bulannya
Hasil yang akan diperoleh Klien:
- SPT PPh dan/atau PPN Masa (Bulanan)
- Bukti Lapor SPT PPh dan/atau PPN Masa (Bulanan)
2. Jasa Perpajakan Tahunan
Konsultan melakukan kewajiban Perpajakan dari Klien yaitu:
- Menganalisa transaksi yang merupakan Objek Pajak
- Menghitung kewajiban Perpajakan PPh Tahunan
- Membantu Klien membuat ID-Billing Pajak terkait Penyetoran Pajak tiap bulannya.
- Menyusun dan melaporkan Laporan Perpajakan (SPT Tahunan PPh) Klien setiap tahunnya
Hasil yang akan diperoleh Klien:
- SPT PPh Tahunan
- Bukti Lapor SPT PPh Tahunan
3. Jasa Perpajakan Lainnya: (Hubungi Kami)
HARGA
A. JASA KEUANGAN
1. Jasa Laporan Keuangan (Pembukuan)
2. Jasa Audit Laporan Keuangan: Hubungi Kami
B. JASA PERPAJAKAN
1. Jasa Perpajakan Bulanan:
2. Jasa Perpajakan Tahunan:
3. Jasa Perpajakan Lainnya: (Hubungi Kami)
C. JASA BUNDLING (PEMBUKUAN & PERPAJAKAN) BULANAN
DISKON
Dalam rangka mendukung iklim usaha yang lebih baik bagi UKM melalui jaringan Jasa konsultan pajak UMKM– kami memberikan diskon 10?gi Klien yang memiliki Nomor Registrasi Usaha dari Kementerian Koperasi dan UKM RI atau bagi yang melakukan pengisian Form Registrasi secara utuh (silakan klik tombol registrasi yang ada di halaman ini).